Minggu, 15 Juli 2012

PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN KOTA MANDIRI TERPADU


BAB I
PENDAHULUAN
 
 
1.LATAR BELAKANG
    
 a. 
Realitas selama ini menunjukan bahwa kawasan transmigras telah menciptakan pusat – pusat pertumbuhan jauh yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah secara significant, hal ini ditunjukkan dengan terbentuknya sejumlah ibukota kabupaten, ibukota kecamata, dan sentra sentra produksi pertanian yang berasal dari permukiman transmigrasi. Namun disadari bahwa proses pertumbuhan tersebut membutuhkan waktu cukup lama, karena rendahnya produktivitas, kurang lancarnya proses distribusi, dan keterbatasan pasar.
 b. 
Undang – Undang R.I. No. 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian, mengamanatkan perencanaan dan pengembangan kawasan transmigrasi menuju terbentuknya pusat pertumbuhan sebagai embrio kota . Kegiatan tersebut dilakukan melalui peningkatan investasi pemerintah dan atau badan usah. Semangat yang sama juga termuat dalam Undang – Undang R.I. No. 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang pasal 23 ayat 2, Undang – Undang R.I. No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 9 ayat 1.
 c. 
Untuk mempercepat tumbuhnya pusat – pusat pertumbuhan dan menjawab berbagai kendala diatas, ke depan pengembangan Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT) dan Lokasi Pemukiman Transmigrasi (LPT)deilakukan dengan pendekatan pembangunan dan pengembangan “ Kota Terapadu Mandiri (KTM)” konsep KTM mencakup perencanaan ruang menuju terwujudnya sebuah kota, perencanaan usaha ekonomi yang mengutamakamn keterlibatansektor swsta serta perencanaan pengembangan masyarakat yang mengedepankan partisipasi transmigran dan penduduk sekitar.
  
2.TUJUAN PEMBANGUNAN KTM
    
 a. 
Menciptakan sentra – sentra agribisnis dan agroindustri yang mampu menarik investasi swasta untuk menumbuh-kembangkan kegiatan ekonomi transmigran dan penduduk sekitar, seta membuka peluang usaha dan kesempatan kerja.
 b. Meningkatkan pendapatan dan kesejateraan transmigran dan penduduk sekitar.
 c. Meningkatkan kemudahan transmigran dan penduduk sekitar untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar.
  
3.SASARAN
    
 a. Peningkatan investasi budidaya dan industri pertanian, jasa dan perdagangan,
 b. Peningkatan produktivitas transmigran dan penduduk sekitar,
 c. Pendapatan asli daerah,
 d. Peningkatan efektifitas pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkunga,
 e. Perluasan kesempatan kerja.
 f. Peningkatan jaruingan infrastruktur.
  
4.LANDASAN HUKUM .
    
 a. Undang – undang RI. No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang.
 b. Undang – undang R.I. No. 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
 c. Undang – undang R.I. No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
 d. Undang – undang R.I. No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
 e Peraturan Pemerintah R.I, Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
 f Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP
  
1.PENGERTIAN KOTA TERPADU MANDIRI (KTM ).
  
 
Kota Terpadu Mandiri (KTM) adalah kawasan transmigrasi yang pebangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Fungsi perkotaan dimaksud antara lain meliputi :
 a.Pusat kegiatan agribisnis mencakup :
  • Pengolahan hasil pertanian menjadi barang produksi dan atau barang konsumsi
  • Pusat pelayanan agroindustri khusus (special agroindustry services), dan pemuliaan tanaman unggul;
  • Pusat pendidikan dan pelatihan di sector pertanian, industry dan jasa;
 b.
Pusat perdagangan wilayah yang ditandai dengan adanya lembaga keuangan pasar – pasar grosir dan pergudangan.
  
2.KOMPONEN PEMBENTUKAN KTM .
  
 KTM dirancang dengan pendekatan WPT/LPT pada :
 aKawasan yang sudah terdapat pembangunan transmigrasi, terdiri atas :
  Pemukiman transmigrasi yang sudah diserahkan (PTD).
  Pemukiman transmigrasi yang ada/status bina (PTA).
  Desa sekitar.
 b.Kawasan potensial yang belum ada pembangunan transmigrasi, terdiri atas :
  
3.KRITERIA
   
 a.Masuk dalam kawasan budidaya non kehutanan (APL dan HPK) dan tidak bertentangan dengan RTRWP/RTRWK.
 b
Luas seluruh wilayah KTM minimal 18.000 Ha, yang diprediksikan berdaya tampung + 9.000 KK terdiri dari transmigran dan penduduk sekitar.
 cMemiliki potensial untuk mengembangkan komoditi unggulan yang memnuhi skala ekonomis.
 dMempunyai kemudahan hubungan dengan pusat pertumbuhan yang sudah ada.
 e
Kawasan yang diusulkan bebas dai peruntukan pihak lain, tidak mengandung masalah sosial, merupakan aspirasi masyarakat setempat dan atau badan usaha.
 f.Usulan pembangunan KTM merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD.
  
4.PEROLEHAN TANAH
  
 Areal KTM dapat berasal dari HPL dan atau HGU dengan ketentuan sebagai berikut :
 a.
Apabila tanah HPL Depnakertrans, maka sebagian HPL dapat dilepaskan untuk diproses menjadi tanah HGU Badan Usaha.
 b.
Apabila tanah HGU Badan Usaha, maka sebagian HGU dapat dilepaskan menjadi HPL Depnakertrans.
  
5.KONSEP STRUKTUR RUANG KTM.
   
 a.
Dalam setiap KTM terdapat beberapa satuan kawasan pengembangan, sedangkan setiap satuan kawasan pengembangan terdiri atas beberapa satuan pemukiman. Setiap satuan pemukiman berfungsi sebagai daerah budidaya pertanian.
 b
Satuan Kawasan pengembangan merupakan kumpulan lokasi permukiman transmigrasi dan desa sekitar yang terhubungkan oleh jaringan transportasi dan memiliki desa utama yang berfungsi sebagai tempat pengumpul pengolah hasil.
 c
Dari beberapa satuan kawasan pengembangan ditentukan satu pusat pengembangan utama yang diarahkan untuk menjadi embrio pusat KTM yang berfungsi sebagai pusat agroindustri, pusat pelayanan industri, pusat perdagangan dan pusat pendidikan dan pelatihan.
 dPusat KTM mempunyai keterkaitan dan keterikatan dengan desa – desa utama dan desa – desa sebagai wilayah belakang (rural urban linkage)
  
6.KONSEP PENGEMBANGAN USAHA
   
 a.
Konsep Pengembangan Usaha pada Kota Terpadu Mandiri, diarahkan pada pengembangan komoditas unggulan melalui system agribisnis dan agro industri dari hulu ke hilir bekerjasama dengan investor
 b.
Bidang usaha pertanian dan non pertanian merupakan kegiatan yang saling tekait yang meliputi usaha budidaya pertanian dalam arti luas dan usaha pendukung pertanian dan non pertania
  
7.KONSEP PENGEMBANGAN MASYARAKAT ( TRANSMIGRAN DAN PENDUDUK SEKITAR ).
   
 a.
Bidang pengembangan masyarakat terdiri dari bidang ekonomi; bidang sosial budaya; bidang mental spiritual; bidang kelembagaan dan bidang keamanan.
 b..
Pengembangan masyarakat diarahkanuntuk membentuk masyarakat pertanian moderen yang rencananya disusun dengan pendekatan partisipatif , berbasisi kebutuhan serta melibatkan pelaku usaha dan pemerintah daerah
 c.
Pelaksanaan pengembangan masyarakat meliputi penguatan kelembagaan masyarakat, penguatan kapasitas SDM, pengembangan kemitraan, dan pelayanan jasa pemerintahan
 d.
Pengembangan masyarakt diarahkan untuk mencapai perilaku masyarakat yang produktif, efisien, berwawasan luas, peduli lingkungan, berfikiran moderen dan mandiri menuju masyarakat madani.
BAB III
MEKANISME
1.PENGUSULAN.
   
 a.
Pemerintah kabupaten mengusulkan calon lokasi KTM dilengkapi dengan peta kawasan skala 1 : 50.000 kepada Menteri melalui gubernur
 b.
Pemerintah provinsi melakukan pengkajian ( ekspose, kaji lapang, penelitian administrasi ) dan menkoordinsikan antar dinas
 c.
Apabila usulan memenuhi criteria yang ditetapkan, maka gubernur menerbitkan rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri.
 d.
Menteri melakukan pengkajian dan koordinasi antar departemen
 e.
Apabila usulan memnuhi kriteria yang ditetapkan, maka Menteri menerbitkan Surat Persetujuan calon lokasi KTM
  
2.PERENCANAAN.
  
 Masterplan merupakan rencana pembangunan yang bersifat komprehensif
 aPemerintah kabupaten / kota menyusun masterplan KTM yang memuat rencana pengembangan ruang, usaha ekonomi, pengembangan masyarakat yang dijabarkan didalam rencana pembangunan jangka menengahdan tahunan.
 b.Pemerintah provinsi menyusun masterplan KTM yang meliputi dua kabupaten / kota atau lebih.
 c.
Pemerintah berdasarkan usulan pemerintah pemerintah daerah dapat menyusun masterplan KTM bersama – sama pemerintah provinsi dan atau pemrintah kabupaten/kota.
  
3.PENETAPAN.
   
 a.Masterplan KTM ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .
 b.Masterplan KTM yang meliputi lebih dari satu kabupaten / kota ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi.
4.PROGRAM DAN ANGGARAN
   
 a.
Rencana pembangunan jangka dan tahunan yang terdapat dalam masterplan dijabarkan dalam program pembangunan untuk dilaksanakan insstansi lintas sector, badan usaha / sasta dan masyarakat
 b.
Program pemabgunan diatas meliputi program pengembangan sarana dan prasarana, program penguatan sumber daya manusia dan pengembangan masyarakat dan program peningkatan inventasi dan penguatan ekonomi rakyat
 c.Sumber pembiayaan berasal dari APBN, anggaran pendapatan belanja desa, swasta / lembaga keuangan / perbankan, masyarakat, sumber dana lainnya yang sah.
  
5.PELAKSANAAN
   
 a.Program yang telah disepakati disosialisasikan kepada seluruh stakeholder yang terlibat di dalam pembangunan dan pengembangan KTM;
 b.
Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan KTM dilakukan secara bersama dan terpadu oleh pemerintah, badan usaha / swasta dan masyarakat.
 c.
Untuk pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan KTM dibentuk kelompok kerja di tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota
  
6.MONITORING DAN EVALUASI
  
 
Untuk mendapatkan gambaran kemajuan disetiap tahapan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan KTM dilakukan monitoring secara berkala dan berjenjang mulai dari tingkat lokasi KTM sampai dengan tingkat pusat
 
Sedangkan untuk mengetahui tingkat pencapaian sasaran disetiap tahapan pembangunan dan pengembangan KTM, secara berkala dilakukan evaluasi meliputi sasaran kinerja masukan. Proses, keluaran dan manfaat langsung
BAB IV
PERANAN DAN PENGORGANISASIAN .
  
1.PERAN.
 a.Peran Pemerintah :
  1..Membentuk Pokja tingkat pusat
  2.Merumuskan regulasi, norma, standard an prosedur KTM
  3.Menetapkan calon lokasi KTM
  4.Spervisi dan fasilitas penyusunan masterplan KTM.
  5.Melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder
  6.Menjaring dan memfasilitasi investor untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota .
  7.
Memfasilitasi dalam hal perencanaan, pembiayaan, serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan KTM
  8.Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi program dan anggaran dengan stake holder
  9.
Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan pengembangan KTM.
  10.Memberi insentif perpajakan, perpanjangan jangka waktu HGU, skim kredit khusus investasi.
   
 b.Peran Pemerintah Provinsi :
  1..Membentuk Pokja Provinsi
  2.Menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan KTM.
  3.Melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder
  4.Memfasilitasi dalam hal perencanaan, pembiayaan serta pelaksanaan dan pengembangan KTM.
  5.Menjaring dan memfasilitasi investor untuk bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten / Kota .
  6.Melaksanakan penilaian usulan KTM serta memberikan rekomendasi kepada Menteri.
  7.Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi program dan anggaran dengan stakeholder.
  8.Melaksanakan perencanaan teknis, pembangunan dan pengembangan KTM yang wilayahnya mencakup lintas kabupaten secara bertahap.
  9.Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan KTM.
  10.Membuat laporan perkembangan, secara berkala kepada Menteri
   
 c.Peran Pemerintah Kabupaten / Kota :
  1.Membentuk Pokja Kabupaten / Kota
  2.Mengusulkan calon lokasi KTM kepada Menteri melalui gubernur
  3.Menyusun masterplan KTM
  4.Menetapkan lokasi dan masterplan KTM melalui peraturan daerah.
  5.Melaksanakan sosialisasi kepada penduduk sekitar.
  6.Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi program dan anggaran stakeholder.
  7.Memberikan kemudahan pelayanan perizinan investasi
  8.
Membuat kerjasama dengan investor atau pihak lain untuk mendukung pembangunan dan pengembangan KTM.
  9.Menyusun petunjuk teknis kegiatan pembangunan dan pengembangan KTM
  10.Melaksanakan pengamanan di areal lokasi KTM.
  11.Melaksanakan pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan KTM.
  12.Membuat laporan perkembangan secara berkala dan berjenjang kepada Menteri.
   
 dPeran Lembaga Keuangan / Perbankan ;
  1.Memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengembangan usaha
  2.Memberikan bimbingan pengelolaan keuangan.
   
 ePeran Swasta / Mitra usaha :
  1.Sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan KTM.
  2.Sebagai avalis kredit plasma transmigran an penduduk sekitar.
  3.Memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada transmigran dan penduduk sekitar.
  4.Menyediakan sarana produksi, menampung dan memasarkan hasil produksi komoditas yang dikembangkan.
   
 fPeran Transmigran dan Penduduk Sekitar :
  1.Sebagai pelaku utama pembangunan dan pengembangan KTM.
  2.Sebagai mitra investor dalam pengembangan usaha.
  
2.PENGORGANISASIAN.
 Kelompok Kerja Pusat
 
Koordinator:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Pelaksanaan Harian:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sekretaris I:
Direktur Jenderal Pembinaan Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi Depnakertrans
Sekretaris II:
Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Depnakertrans.
Anggota 
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamana, Menteri Negara PPN / Ketua BAPPENAS, Menteri Pekerjaan Umum, Mentri dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan,, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Budaya dan Pariwisata, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Negara Pembangunan DaerahTertinggal, Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Negara Perumahan Rakyat, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal, Kantor menteri Negara Lingkungan Hidup
Kelompok Kerja Provinsi: 
Koordinator:Gubernur
Pelaksana Harian:Ketua Bappeda
Sekretaris:Kepala Dinas yang menangani Ketransmigrasian
Anggota:Dinas – dinas terkait
   
Kelompok Kerja Kabupaten  
Koordinator:Bupati
Pelaksana Harian:Ketua Bappeda
Sekretaris:Kepala Dinas yang menangani Ketransmigrasian
Anggota:Dinas – dinas terkait, Mitra Usaha, Wakil Masyarakat.
   
BAB V
PENUTUP
 
Proses pembanunan KTM merupakan upaya percepatan pembangunan daerah yang diharapkan akan terwujud dalam waktu antara 10 – 15 tahun.
KTM merupakan model pengembangan kawasan terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Keberhasilannya sangat tergantung pada tingkat koordinasi antar stakeholder dari sejak tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Khususnya untuk pengembangan ekonomi sebagai pemicu percepatan, mutlak dibutuhkan partisipasi pihak swasta
Pedoman ini memuat hal – hal prinsip sebagai acuan dalam pembangunan dan pengembangan KTM dan dibeberap bagian perlu diperinci dengan petunjuk teknis. Hal – hal lain yang tidak termuat dalam pedoman ini namun dapat mempercepat dan mendukung pelaksanaannya terbuka untuk dapat diterapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar