Bab 2
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
2.1 Asas dan Kedudukan RTRW Kota Bogor
RTRW Kota Bogor
ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan pada asas :
a.
Manfaat, yaitu
pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan
secara optimal yang tercermin dalam penentuan jenjang fungsi pelayanan kegiatan
dan sistem jaringan;
b.
Keseimbangan dan
keserasian, yaitu menciptakan keseimbangan dan keserasian
fungsi dan intensitas pemanfaatan ruang dalam wilayah;
c.
Kelestarian, yaitu
menciptakan hubungan yang serasi antara manusia dan lingkungan yang tercermin
dari pola intensitas pemanfaatan ruang;
d.
Keterbukaan,
persaman, keadilan, moralitas, religius dan kepastian hukum;
e.
Berkelanjutan,
yaitu bahwa penataan ruang menjamin kemampuan daya dukung sumber daya alam
dengan memperhatikan kepentingan lahir batin antar generasi.
Fungsi dari RTRW Kota Bogor tersebut dijabarkan sebagai berikut :
a.
sebagai matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD);
b.
sebagai penyelaras antara kebijakan penataan ruang
nasional, provinsi, kabupaten perbatasan dan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Puncak, dan Cianjur dengan
kebijakan penataan ruang daerah;
c.
berfungsi sebagai pedoman dalam perumusan kebijakan
pembangunan daerah;
d.
berfungsi sebagai acuan bagi instansi pemerintah, para
pemangku kepentingan dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang di Kota Bogor.
Sedangkan kedudukan
RTRW Kota Bogor adalah sebagai pedoman dalam :
a.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan rencana sektoral lainnya;
b.
Penyusunan rencana rinci tata ruang;
c.
Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di
daerah;
d.
Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
e.
Penataan ruang kawasan strategis;
f.
Perwujudan keserasian pembangunan antar sektor/urusan;dan
g.
Perwujudan keterpaduan dan pemerataan pembangunan di
setiap wilayah pelayanan.
2.2 Peran dan Fungsi Kota
Bogor berada dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Barat dan secara
regional mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan Provinsi DKI Jakarta
khususnya dalam lingkup Kawasan Jabodetabekpunjur. Keterkaitan ini terlihat
pada pola aktiftas pergerakan penduduk antara Kota Bogor dan kota-kota lainnya
dalam lingkup Jabodetabekpunjur. Hal ini membentuk sistem dan struktur pelayanan kegiatan
yang memerlukan penanganan dalam hal pembagian peran dan fungsi masing-masing
kota di wilayah tersebut.
Peran dan fungsi
Kota Bogor dipengaruhi oleh potensi dan kemampuan tumbuh dan berkembangnya
Jakarta sebagai ruang tempat kehidupan dan penghidupan warga kota dan
sekitarnya serta arahan kebijakan penataan ruang regional seperti RTRWN, RTRWP
Jawa Barat, Perpres Jabodetabekpunjur dan RTRW Kabupaten Bogor sebagai wilayah
tetangga.
Gambar 2‑1
Arahan Pola Ruang dalam Perpres No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur |
|
|
|
FUNGSI UNGGULAN
§ Jasa
(pendidikan, penelitian,
akomodasi, konvensi, kesehatan)
§
Pariwisata (kuliner,
belanja, rekreasi, budaya, iptek, spiritual)
§ Perdagangan (sentra agribisnis, otomotif, elektronik)
§ Perumahan (KDB rendah, vertikal)
|
|
|
Tangerang
|
Jakarta
|
Bekasi
|
Depok
|
BSD
|
Cibinong
|
|
|
|
|
Industri
|
Industri
|
|
Kota baru modern madiri
|
Kota pendidikan
Kota satelit
|
Zona industri
|
Kab Bogor
|
Puncak
(kab Bogor)
|
Kab Bogor
|
Wisata Agro
|
Pertanian
Perkebunan
|
Pertanian
Wisata agro
|
|
|
Keterangan:
PKN Bodebek
|
Dengan
mempertimbangkan perkembangan kota-kota di wilayah Jabodetabek dan potensi
pengembangan internal Kota Bogor kedepan yang akan menjadi kekhasan dan
keunggulan kompetitif maka fungsi unggulan Kota Bogor diarahkan pada :
a.
Jasa, pengembangan diarahkan kepada kegiatan jasa
pendidikan, penelitian, akomodasi, konvensi,
kesehatan. Jasa tersebut baik untuk melayani kebutuhan penduduk Kota Bogor
maupun untuk penduduk sekitarnya dalam kapasitasnya sebagai bagian dari PKN.
b.
Pariwisata, pengembangan kegiatan wisata
diarahkan kepada wisata kuliner, belanja, budaya, iptek, rekreasi dan hiburan.
c.
Perdagangan, fokus pengembangan
diarahkan kepada pengembangan sentra agribisnis, otomotif,
elektronik untuk melayani penduduk internal maupun eksternal Kota Bogor.
d.
Perumahan, jenis kegiatan perumahan yang
dikembangkan di Kota Bogor adalah jenis perumahan dengan KDB rendah.
2.3
Tujuan
Penataan Ruang
Tujuan penataan ruang merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kota
yang ingin dicapai pada masa yang akan datang. Tujuan
disusun berdasarkan visi dan misi kota, karakteristik wilayah (potensi, masalah,
isu strategis), dan peran dan fungsi kota. Kota Bogor, dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Bogor
2005-2025, memiliki visi sebagai:
“Kota
Jasa yang Nyaman dengan Masyarakat Madani dan Pemerintahan yang Amanah”
Visi ini
berdasarkan pada kondisi Kota Bogor saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20
tahun mendatang dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki oleh Kota
Bogor, serta hasil kesepakatan bersama dengan para pemangku kepentingan
(stakeholders) di Kota Bogor. Makna kata-kata kunci yang terdapat pada kalimat visi diatas adalah
sebagai berikut:
§
Kota Jasa mengandung pengertian bahwa
Kota Bogor menjadi pusat jasa dalam pengertian pelayanan (services) dan sektor ekonomi tersier (economic activities). Kota
Bogor akan diarahkan untuk menjadi suatu kota yang aktivitas masyarakatnya
bergerak terutama di sektor jasa. Sektor jasa merupakan sektor yang mendukung
bagi berkembangnya aktivitas-aktivitas yang ada di masyarakat baik aktivitas
budaya, ekonomi, penataan fisik kota, maupun penanganan masalah kota. Sektor
ini perlu diprioritaskan untuk mendorong perekonomian Kota Bogor, terutama pada sub sektor jasa perdagangan, hotel dan
restoran, jasa angkutan dan komunikasi, jasa keuangan, persewaan dan jasa
perusahaan, jasa pendidikan serta jasa-jasa lainnya.
§
Nyaman berarti bahwa Kota Bogor
diharapkan menjadi kota yang bersih, indah, tertib dan aman serta berwawasan
lingkungan.
§
Masyarakat madani berarti bahwa
masyarakat Kota Bogor harus memiliki derajat kualitas kehidupan yang tinggi
baik dari segi keimanan, pendidikan, keterampilan, kesehatan, dan daya beli
masyarakat yang tercermin dari tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
terutama dari Angka Harapan Hidup (AHH), Angka Melek Huruf (AMH), dan daya beli
masyarakat (PPP).
§ Pemerintahan amanah yaitu pemerintahan yang baik yang senantiasa mengacu kepada
kepentingan masyarakat. Hal ini ditandai dengan terwujudnya pelayanan publik
yang prima di segala bidang serta terbukanya partisipasi masyarakat dalam
pembangunan Kota Bogor.
Untuk mewujudkan visi pembangunan daerah Kota
Bogor tahun 2005-2025 tersebut ditempuh melalui 4 (empat) misi pembangunan
sebagai berikut :
§ Mengembangkan perekonomian
masyarakat dengan titik berat pada jasa yang mengoptimalkan pemanfaatan sumber
daya yang ada. Pembangunan diarahkan pada peningkatan kemampuan ekonomi rakyat
yang memprioritaskan pembangunan ekonomi dalam rangka penanggulangan
kemiskinan. Pengembangan sektor jasa agar lebih efisien, produktif dan berdaya
saing.
§ Mewujudkan kota yang bersih,
indah, tertib dan aman (beriman) dengan sarana dan prasarana perkotaan yang
memadai dan berwawasan lingkungan. Pembangunan diarahkan kepada penampilan kota
yang bersih, indah, tertib dan aman serta berwawasan lingkungan. Kualitas dan
kuantitas sarana dan prasarana perkotaan akan terus ditingkatkan untuk dapat
mengarah kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan
konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan sehingga masyarakat kota dapat
merasakan kenyamanan kotanya.
§ Meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia yang beriman, berketerampilan, sehat, cerdas dan sejahtera. Pembangunan
yang diarahkan kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga
masyarakat Kota Bogor memiliki tingkat pendidikan dan derajat kesehatan yang
tinggi dengan tetap memiliki kadar keimanan disertai keterampilan yang memadai
agar mampu menjadi masyarakat mandiri.
§
Mewujudkan
pemerintahan kota yang efektif dan effisien serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
Penyelenggaraan pemerintahan diarahkan kepada pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata dan bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Government, sehingga mampu memberikan pelayanan yang maksimal
kepada masyarakat disertai penegakan supremasi hukum.
Berpegang pada prinsip bahwa rencana tata
ruang adalah perwujudan ruang dari rencana pembangunan jangka panjang daerah
maka tujuan penataan ruang Kota Bogor diturunkan dari visi pembangunan kota
yang telah disebutkan. Selain berpegang pada RPJPD, perumusan tujuan penataan
ruang juga mempertimbangkan berbagai aspek seperti hasil analisis penataan
ruang Kota Bogor mengenai kondisi internal dan kebijakan pengembangan kota
sebelumnya, isu-isu strategis dan peran serta fungsi kota yang dikembangkan
pada Kota Bogor untuk jangka waktu 20 tahun. Ke depan pada komponen-komponen
pertimbangan diatas maka tujuan penataan ruang Kota Bogor adalah:
“mewujudkan tata ruang berwawasan lingkungan untuk mendukung kota jasa yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan”
Indikator
pencapaian tujuan penataan ruang akan bercirikan:
§
Penyelenggaraan pembangunan kota sesuai
dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Yang
dimaksud dengan daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antar
keduanya
§
Pengamanan dan pelestarian kawasan
lindung;
§
Upaya pencapaian ruang terbuka hijau
seluas 30 % (tiga puluh persen) dari luas wilayah kota;
§
Revitalisasi kawasan bersejarah
(heritage);
§
Pengembangan struktur ruang yang
polisentris yaitu struktur ruang dengan banyak pusat pelayanan baik
skala kota, WP maupun lingkungan; di mana yang dimaksud dengan struktur ruang polisentris adalah struktur
ruang dengan banyak pusat pelayanan baik skala kota, WP maupun lingkungan.
§
Pengembangan infrastruktur yang ramah
lingkungan yaitu pengembangan infrastruktur kota yang tetap
memperhatikan keutuhan dan keberlanjutan lingkungan;
§
Integrasi fungsional antara sektor formal
dan informal, dan;
§
Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, dimana yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan yang
berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana dalam mengelola lingkungan
dengan tetap menjamin keutuhan lingkungan tersebut serta keselamatan,
kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan.
Melalui tujuan
penataan ruang tersebut dengan indikator pencapaiannya, maka diharapkan dalam
kurun waktu perencanaan akan terwujud Kota Bogor sebagai :
§
Kota yang nyaman sebagai tempat tinggal (Comfortably)
§
Kota yang menarik dan produktif
(Attractive)
§
Kota berwawasan lingkungan (Green
City)
2.4
Kebijakan dan
Strategi Penataan Ruang
Pada
bagian berikut dibahas mengenai kebijakan dan strategi penataan ruang untuk
Kota Bogor. Kebijakan penataan ruang merupakan arah tindakan yang ditetapkan
untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kota, sedangkan strategi penataan
ruang adalah penjabaran dari kebijakan penataan ruang ke dalam langkah-langkah
operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Melihat
definisi dari kebijakan penataan ruang yang disebutkan sebelumnya maka
kebijakan penataan ruang dirumuskan dengan kriteria:
a.
Mengakomodasi
kebijakan penataan ruang nasional dan kebijakan penataan ruang wilayah provinsi
yang berlaku untuk Kota Bogor
b.
Arahannya
jelas, realistis dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan
c.
Mampu
menjawab isu-isu strategis baik yang ada sekarang maupun yang diperkirakan akan
timbul pada masa yang akan datang
d.
Tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Sedangkan
kriteria perumusan strategi penataan ruang adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki
kaitan logis dengan kebijakan penataan ruang
b.
Tidak
bertentangan dengan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
nasional dan provinsi
c.
Upayanya jelas,
realistis dan dapat diimplementasikan sampai 2031 di
Kota Bogor secara efisien dan efektif
d.
Harus
dapat dijabarkan secara spasial dalam rencana struktur ruang dan rencana pola
ruang Kota Bogor
e.
Tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan
melihat pada kriteria yang telah disebutkan maka kebijakan dan strategi
perencanaan ruang untuk Kota Bogor meliputi :
a.
Kebijakan
dan strategi pengembangan kawasan strategis.
2.4.1 Kebijakan dan Strategi Struktur Ruang
Pengembangan
sistem pusat pelayanan ditetapkan melalui
pembagian wilayah pelayanan (WP) serta pengembangan sistem pusat
pelayanan yang terdiri dari pusat kota, 4 (empat) Sub Pusat Kota, dan 14 (empat
belas) Pusat Lingkungan. Penetapan WP dimaksudkan untuk mendistribusikan
pelayanan kegiatan kepada masyarakat serta untuk mengurangi pergerakan penduduk
ke pusat kota.
Pembagian wilayah pelayanan tersebut dibagi
menjadi 5 WP (secara lebih rinci
pembagian WP ini akan diterangkan pada bab 3 mengenai Struktur Ruang Kota) yaitu:
§ Wilayah Pelayanan A, dengan cakupan wilayah sebagai berikut Kecamatan Bogor Tengah,
sebagian Kecamatan Bogor Selatan meliputi Kelurahan
Batu Tulis, Empang dan Bondongan, sebagian Bogor Timur Kelurahan Baranangsiang dan Sukasari dan sebagian Bogor
Barat meliputi Kelurahan Menteng;
§
Wilayah Pelayanan B, mencakup sebagian besar Kecamatan Bogor Barat meliputi Kelurahan
Bubulak, Kelurahan Margajaya, Kelurahan Balumbangjaya, Kelurahan Situgede,
Kelurahan Sindangbarang, Kelurahan Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Kuda, Kelurahan
Pasir Mulya, Kelurahan Gunung Batu, dan Kelurahan Loji;
§
Wilayah Pelayanan C, mencakup Kecamatan Tanah Sareal meliputi Kelurahan Mekarwangi,
Kelurahan Kencana, Kelurahan Kayu Manis, Kelurahan Sukadamai, Kelurahan Cibadak,
Kelurahan Sukaresmi, Kelurahan Kedung Badak, Kelurahan Kebon Pedes, Kelurahan
Tanah Sareal, Kelurahan Kedung Waringin, Kelurahan Kedung Jaya, dan sebagian
Kecamatan Bogor Barat meliputi Kelurahan Cilendek Barat, Kelurahan Cilendek
Timur, Kelurahan Curug Mekar, Kelurahan Semplak, dan Kelurahan Curug;
§
Wilayah Pelayanan D, mencakup sebagian besar Kecamatan Bogor Utara meliputi Kelurahan
Ciparigi, Kelurahan Kedung Halang, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciluar,
Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Tegal Gundil, dan Kelurahan Bantarjati;
§
Wilayah Pelayanan E, mencakup Kecamatan Bogor Selatan meliputi Kelurahan Lawang
Gintung, Kelurahan Pakuan, Kelurahan Harjasari, Kelurahan Muarasari, Kelurahan
Kertamaya, Kelurahan Genteng, Kelurahan Cipaku, Kelurahan Bojongkerta,
Kelurahan Rancamaya, Kelurahan Pamoyanan, Kelurahan RanggaMekar, Kelurahan
Mulyaharja, Kelurahan Cikaret dan Kecamatan Bogor Timur meliputi Kelurahan
Sindangsari, Kelurahan Sindangrasa, Kelurahan Tajur, Kelurahan Katulampa, serta
Kecamatan Bogor Utara meliputi Kelurahan Tanah Baru.
Untuk masing-masing Wilayah Pelayanan (WP), ditetapkan arahan pengembangan yang berbeda sesuai dengan karakteristik, kecenderungan
perkembangan dan harapan yang ingin dicapai dari
masing-masing WP tersebut. Arahan masing-masing WP adalah sebagai berikut:
a.
Penataan Wilayah Pelayanan A:
1.
Membatasi perkembangan kegiatan perdagangan dan jasa primer;
2.
Mengembangkan
RTH ;
3.
Merevitalisasi pusat kota dengan tetap memperhatikan visi kota; dan
4.
Mengendalikan
perkembangan kegiatan perumahan.
b.
Penataan perkembangan di Wilayah Pelayanan B:
1.
Mengendalikan perkembangan perumahan dengan pengaturan intensitas sesuai
dengan daya tampung dan daya dukung ruang;
2.
Mengendalikan skala pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa;
3.
Mengembangkan RTH kota;
4.
Mempertahankan dan melindungi kawasan resapan air; dan
5.
Mempertahankan lahan pertanian kota
yang ada.
c.
Penataan perkembangan di Wilayah Pelayanan C dan D Kota Bogor:
1.
Mengembangkan perumahan dengan pengaturan intensitas sesuai dengan daya
tampung dan daya dukung ruang masing-masing kawasan;
2.
Mengendalikan skala pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa;
3.
Meningkatkan akses jaringan jalan barat-timur dan utara-selatan; dan
4. Mengembangkan RTH
d. Penataan Wilayah Pelayanan E:
1.
Mempertahankan dan melindungi kawasan resapan air;
2.
Mengendalikan perkembangan perumahan;
3.
Mengendalikan skala pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa; dan
4.
Mengembangkan RTH
2.4.1.1
Kebijakan dan Strategi Struktur Ruang
Secara umum kebijakan
struktur ruang meliputi:
a.
pemantapan pusat
pelayanan kegiatan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa berskala regional; dengan strategi:
§ menetapkan hirarki sistem pusat pelayanan secara berjenjang;
§ mengembangkan pusat perdagangan;
§ mengembangkan kegiatan jasa; dan
§ mengembangkan kegiatan pariwisata.
b.
peningkatan aksesibilitas dan
keterkaitan antar pusat kegiatan; dengan strategi:
§ meningkatkan kapasitas jaringan jalan yang mendorong interaksi kegiatan
antar pusat pelayanan kegiatan kota;
§ mengembangkan jalan lingkar dalam (inner
ring road), jalan lingkar luar (outer
ring road), dan jalan tembus;
§ meningkatkan pelayanan moda transportasi yang mendukung tumbuh dan
berkembangnya pusat pelayanan kegiatan kota;
§ mengembangkan sistem transportasi massal;
§ mengembangkan terminal angkutan umum, terminal barang; dan
§ meningkatkan integrasi sistem antar moda.
c.
peningkatan
kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana sarana kota, dengan strategi:
§ mendistribusikan sarana lingkungan di setiap pusat kegiatan sesuai
fungsi kawasan dan hirarki pelayanan;
§ mengembangkan jaringan sumber daya air;
§ mengembangkan sistem jaringan air minum;
§ meningkatkan prasarana pengelolaan air limbah;
§ meningkatkan sistem pengelolaan persampahan;
§ mengembangkan sistem prasarana drainase;
§ mengembangkan jaringan energi listrik;
§ mengembangkan jaringan telekomunikasi; dan
§
mengembangkan jaringan gas.
2.4.1.2
Kebijakan dan Strategi Pola Ruang
Kebijakan dan strategi pola ruang Kota Bogor mencakup aspek:
a.
kawasan
lindung
b.
kawasan
budidaya
A.
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Kawasan Lindung
Kebijakan dan strategi
pengelolaan kawasan lindung
ditetapkan sebagai berikut :
a.
Kebijakan peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung; dengan strategi:
§ menetapkan kawasan
fungsi lindung;
§ mengembalikan fungsi kawasan
lindung yang telah berubah
§ merehabilitasi kawasan lindung yang mengalami
penurunan fungsi; dan
§ meningkatkan nilai konservasi pada kawasan-kawasan lindung
b.
Kebijakan pelestarian kawasan cagar budaya, dengan strategi:
§ Menetapkan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
§ meningkatkan nilai kawasan bersejarah dan/atau bernilai arsitektur
tinggi; dan
§ mengembangkan potensi sosial budaya masyarakat yang memiliki nilai
sejarah.
c.
Peningkatan dan
penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional di seluruh wilayah kota, dengan
strategi:
§ mempertahankan fungsi dan menata ruang terbuka hijau yang ada;
§ mengembalikan ruang terbuka hijau yang telah beralih fungsi;
§ meningkatkan ketersediaan ruang terbuka hijau melalui bank tanah (landbanking); dan
§ mengembangkan kemitraan atau kerjasama dengan swasta dan masyarakat
dalam penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau.
B.
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Budidaya
Kebijakan dan strategi
pengembangan kawasan budidaya ditetapkan sebagai berikut :
1.
Pengaturan pengembangan kawasan budidaya sesuai
dengan daya dukung dan daya tampung, dengan strategi:
§ mengarahkan kawasan terbangun kepadatan rendah di
sebagian WP;
§ mengendalikan pengembangan kawasan pusat kota;
§ mengoptimalkan pengembangan subpusat kota; dan
§
membatasi pengembangan kawasan industri.
2.
Pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien, dengan strategi:
§ mengembangkan kawasan budidaya terbangun secara vertikal
di kawasan pusat kota; dan
§
mengembangkan ruang-ruang kawasan yang kompak dan
efisien.
2.4.1.3
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan
Strategis
Kebijakan
pengembangan kawasan strategis kota adalah penetapan kawasan strategis lingkungan,
kawasan strategis budaya, dan kawasan strategis ekonomi. Sedangkan strategi
pengembangan kawasan strategis tersebut diuraikan sebagai berikut:
1.
Menata kawasan dalam rangka
perlindungan terhadap kelestarian lingkungan
2.
Menata kawasan dalam rangka perlindungan
peninggalan budaya
3.
Menata kawasan dalam rangka
mendorong kegiatan ekonomi lokal dan mendorong masuknya investasi
DAFTAR ISI BAB II
DAFTAR
GAMBAR