Rabu, 20 Juni 2012

BAB 2 TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG


                                                                                                                                                            Bab 2    
TUJUAN, KEBIJAKAN  DAN STRATEGI PENATAAN RUANG

2.1      Asas dan Kedudukan RTRW Kota Bogor

RTRW Kota Bogor ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan pada asas :
a.       Manfaat, yaitu pemanfaatan ruang  bagi semua kepentingan secara optimal yang tercermin dalam penentuan jenjang fungsi pelayanan kegiatan dan sistem jaringan;
b.      Keseimbangan dan keserasian, yaitu menciptakan keseimbangan dan keserasian fungsi dan intensitas pemanfaatan ruang dalam wilayah;
c.       Kelestarian, yaitu menciptakan hubungan yang serasi antara manusia dan lingkungan yang tercermin dari pola intensitas pemanfaatan ruang;
d.      Keterbukaan, persaman, keadilan, moralitas, religius dan kepastian hukum;
e.      Berkelanjutan, yaitu bahwa penataan ruang menjamin kemampuan daya dukung sumber daya alam dengan memperhatikan kepentingan lahir batin antar generasi.

Fungsi dari RTRW Kota Bogor tersebut  dijabarkan sebagai berikut :
a.    sebagai matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
b.   sebagai penyelaras antara kebijakan penataan ruang nasional, provinsi, kabupaten perbatasan dan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur dengan kebijakan penataan ruang daerah;
c.    berfungsi sebagai pedoman dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah;
d.   berfungsi sebagai acuan bagi instansi pemerintah, para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang di Kota Bogor.

Sedangkan kedudukan RTRW Kota Bogor adalah sebagai pedoman dalam :
a.       Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan rencana sektoral lainnya;
b.      Penyusunan rencana rinci tata ruang;
c.       Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah;
d.      Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
e.      Penataan ruang kawasan strategis;
f.        Perwujudan keserasian pembangunan antar sektor/urusan;dan
g.       Perwujudan keterpaduan dan pemerataan pembangunan di setiap wilayah pelayanan.

2.2      Peran dan Fungsi Kota

Bogor berada dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Barat dan secara regional mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan Provinsi DKI Jakarta khususnya dalam lingkup Kawasan Jabodetabekpunjur. Keterkaitan ini terlihat pada pola aktiftas pergerakan penduduk antara Kota Bogor dan kota-kota lainnya dalam lingkup Jabodetabekpunjur. Hal ini membentuk sistem dan struktur pelayanan kegiatan yang memerlukan penanganan dalam hal pembagian peran dan fungsi masing-masing kota di wilayah tersebut.
Peran dan fungsi Kota Bogor dipengaruhi oleh potensi dan kemampuan tumbuh dan berkembangnya Jakarta sebagai ruang tempat kehidupan dan penghidupan warga kota dan sekitarnya serta arahan kebijakan penataan ruang regional seperti RTRWN, RTRWP Jawa Barat, Perpres Jabodetabekpunjur dan RTRW Kabupaten Bogor sebagai wilayah tetangga.
















Gambar 21
Arahan Pola Ruang dalam Perpres No 54  Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur

Gambar 22
Struktur dan Arahan Pola Ruang dalam RTRWP Jawa Barat 2025
















Gambar 23
Kedudukan Kota Bogor dalam Lingkup Regional


FUNGSI  UNGGULAN
§ Jasa (pendidikan,  penelitian, akomodasi, konvensi, kesehatan)
§ Pariwisata  (kuliner, belanja, rekreasi, budaya, iptek, spiritual)
§ Perdagangan  (sentra agribisnis,  otomotif,  elektronik)
§ Perumahan  (KDB rendah, vertikal)


    Tangerang
Jakarta
Bekasi
Depok
BSD
Cibinong
Bogor



Industri
Kota satelit
Industri
Kota satelit
Kota baru industri
Kota baru modern madiri
Kota pendidikan
Kota satelit
Zona industri
Kab Bogor
Puncak
(kab Bogor)
Kab Bogor
Wisata Agro
Pertanian
Perkebunan
Pertanian
Wisata agro


Keterangan:

PKN Bodebek



























Dengan mempertimbangkan perkembangan kota-kota di wilayah Jabodetabek dan potensi pengembangan internal Kota Bogor kedepan yang akan menjadi kekhasan dan keunggulan kompetitif maka fungsi unggulan Kota Bogor diarahkan pada :
a.       Jasa, pengembangan diarahkan kepada kegiatan jasa pendidikan,  penelitian, akomodasi, konvensi, kesehatan. Jasa tersebut baik untuk melayani kebutuhan penduduk Kota Bogor maupun untuk penduduk sekitarnya dalam kapasitasnya sebagai bagian dari PKN.
b.      Pariwisata, pengembangan kegiatan wisata diarahkan kepada wisata kuliner, belanja, budaya, iptek, rekreasi dan hiburan.
c.       Perdagangan, fokus pengembangan diarahkan kepada pengembangan sentra agribisnis,  otomotif,  elektronik untuk melayani penduduk internal maupun eksternal Kota Bogor.
d.      Perumahan, jenis kegiatan perumahan yang dikembangkan di Kota Bogor adalah jenis perumahan dengan KDB rendah.

2.3      Tujuan Penataan Ruang

Tujuan penataan ruang merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kota yang ingin dicapai pada masa yang akan datang. Tujuan disusun berdasarkan visi dan misi kota, karakteristik wilayah (potensi, masalah, isu strategis), dan peran dan fungsi kota. Kota Bogor, dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Bogor 2005-2025, memiliki visi sebagai:
“Kota Jasa yang Nyaman dengan Masyarakat Madani dan Pemerintahan yang Amanah”
Visi ini berdasarkan pada kondisi Kota Bogor saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun mendatang dengan memperhitungkan modal dasar  yang dimiliki oleh Kota Bogor, serta hasil kesepakatan bersama dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kota Bogor. Makna kata-kata kunci yang terdapat pada kalimat visi diatas adalah sebagai berikut:
§  Kota Jasa mengandung pengertian bahwa Kota Bogor menjadi pusat jasa dalam pengertian pelayanan (services) dan sektor ekonomi tersier (economic activities).  Kota Bogor akan diarahkan untuk menjadi suatu kota yang aktivitas masyarakatnya bergerak terutama di sektor jasa. Sektor jasa merupakan sektor yang mendukung bagi berkembangnya aktivitas-aktivitas yang ada di masyarakat baik aktivitas budaya, ekonomi, penataan fisik kota, maupun penanganan masalah kota. Sektor ini perlu diprioritaskan untuk mendorong perekonomian Kota Bogor, terutama  pada sub sektor jasa perdagangan, hotel dan restoran, jasa angkutan dan komunikasi, jasa keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, jasa pendidikan serta jasa-jasa lainnya.
§  Nyaman berarti bahwa Kota Bogor diharapkan menjadi kota yang bersih, indah, tertib dan aman serta berwawasan lingkungan.
§  Masyarakat madani berarti bahwa masyarakat Kota Bogor harus memiliki derajat kualitas kehidupan yang tinggi baik dari segi keimanan, pendidikan, keterampilan, kesehatan, dan daya beli masyarakat yang tercermin dari tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terutama dari Angka Harapan Hidup (AHH), Angka Melek Huruf (AMH), dan daya beli masyarakat (PPP).
§  Pemerintahan amanah yaitu pemerintahan yang baik yang senantiasa mengacu kepada kepentingan masyarakat. Hal ini ditandai dengan terwujudnya pelayanan publik yang prima di segala bidang serta terbukanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Bogor.

Untuk mewujudkan visi pembangunan daerah Kota Bogor tahun 2005-2025 tersebut ditempuh melalui 4 (empat) misi pembangunan sebagai berikut :
§  Mengembangkan perekonomian masyarakat dengan titik berat pada jasa yang mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada. Pembangunan diarahkan pada peningkatan kemampuan ekonomi rakyat yang memprioritaskan pembangunan ekonomi dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Pengembangan sektor jasa agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing.
§  Mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman (beriman) dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan. Pembangunan diarahkan kepada penampilan kota yang bersih, indah, tertib dan aman serta berwawasan lingkungan. Kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perkotaan akan terus ditingkatkan untuk dapat mengarah kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan sehingga masyarakat kota dapat merasakan kenyamanan kotanya.
§  Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang beriman, berketerampilan, sehat, cerdas dan sejahtera. Pembangunan yang diarahkan kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga masyarakat Kota Bogor memiliki tingkat pendidikan dan derajat kesehatan yang tinggi dengan tetap memiliki kadar keimanan disertai keterampilan yang memadai agar mampu menjadi masyarakat mandiri.
§  Mewujudkan pemerintahan kota yang efektif dan effisien serta menjunjung tinggi supremasi hukum. Penyelenggaraan pemerintahan diarahkan kepada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Government, sehingga mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat disertai penegakan supremasi hukum.

Berpegang pada prinsip bahwa rencana tata ruang adalah perwujudan ruang dari rencana pembangunan jangka panjang daerah maka tujuan penataan ruang Kota Bogor diturunkan dari visi pembangunan kota yang telah disebutkan. Selain berpegang pada RPJPD, perumusan tujuan penataan ruang juga mempertimbangkan berbagai aspek seperti hasil analisis penataan ruang Kota Bogor mengenai kondisi internal dan kebijakan pengembangan kota sebelumnya, isu-isu strategis dan peran serta fungsi kota yang dikembangkan pada Kota Bogor untuk jangka waktu 20 tahun. Ke depan pada komponen-komponen pertimbangan diatas maka tujuan penataan ruang Kota Bogor adalah:
“mewujudkan tata ruang berwawasan lingkungan untuk mendukung kota jasa yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan
Indikator pencapaian tujuan penataan ruang akan bercirikan:
§  Penyelenggaraan pembangunan kota sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.  Yang dimaksud dengan daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antar keduanya
§  Pengamanan dan pelestarian kawasan lindung;
§  Upaya pencapaian ruang terbuka hijau seluas 30 % (tiga puluh persen) dari luas wilayah kota;
§  Revitalisasi kawasan bersejarah (heritage);
§  Pengembangan struktur ruang yang polisentris yaitu struktur ruang dengan banyak pusat pelayanan baik skala kota, WP maupun lingkungan; di mana yang dimaksud dengan struktur ruang polisentris adalah struktur ruang dengan banyak pusat pelayanan baik skala kota, WP maupun lingkungan.
§  Pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan yaitu pengembangan infrastruktur kota yang tetap memperhatikan keutuhan dan keberlanjutan lingkungan;
§  Integrasi fungsional antara sektor formal dan informal, dan;
§  Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, dimana yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana dalam mengelola lingkungan dengan tetap menjamin keutuhan lingkungan tersebut serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Melalui tujuan penataan ruang tersebut dengan indikator pencapaiannya, maka diharapkan dalam kurun waktu perencanaan akan terwujud Kota Bogor sebagai : 
§  Kota yang nyaman sebagai tempat tinggal (Comfortably)
§  Kota yang menarik dan produktif  (Attractive)
§  Kota berwawasan lingkungan (Green City)

2.4      Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang

Pada bagian berikut dibahas mengenai kebijakan dan strategi penataan ruang untuk Kota Bogor. Kebijakan penataan ruang merupakan arah tindakan yang ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kota, sedangkan strategi penataan ruang adalah penjabaran dari kebijakan penataan ruang ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Melihat definisi dari kebijakan penataan ruang yang disebutkan sebelumnya maka kebijakan penataan ruang dirumuskan dengan kriteria:
a.       Mengakomodasi kebijakan penataan ruang nasional dan kebijakan penataan ruang wilayah provinsi yang berlaku untuk Kota Bogor
b.      Arahannya jelas, realistis dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan
c.       Mampu menjawab isu-isu strategis baik yang ada sekarang maupun yang diperkirakan akan timbul pada masa yang akan datang
d.      Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Sedangkan kriteria perumusan strategi penataan ruang adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki kaitan logis dengan kebijakan penataan ruang
b.      Tidak bertentangan dengan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional dan provinsi
c.       Upayanya jelas, realistis dan dapat diimplementasikan sampai 2031 di Kota Bogor secara efisien dan efektif
d.      Harus dapat dijabarkan secara spasial dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Kota Bogor
e.      Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan melihat pada kriteria yang telah disebutkan maka kebijakan dan strategi perencanaan ruang untuk Kota Bogor meliputi :
a.       Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis.

2.4.1    Kebijakan dan Strategi Struktur Ruang

Pengembangan sistem pusat pelayanan ditetapkan melalui  pembagian wilayah pelayanan (WP) serta pengembangan sistem pusat pelayanan yang terdiri dari pusat kota, 4 (empat) Sub Pusat Kota, dan 14 (empat belas) Pusat Lingkungan. Penetapan WP dimaksudkan untuk mendistribusikan pelayanan kegiatan kepada masyarakat serta untuk mengurangi pergerakan penduduk ke pusat kota.
Pembagian wilayah pelayanan tersebut dibagi menjadi 5 WP (secara lebih rinci pembagian WP ini akan diterangkan pada bab 3 mengenai Struktur Ruang Kota) yaitu:
§  Wilayah Pelayanan A, dengan cakupan wilayah sebagai berikut  Kecamatan Bogor Tengah, sebagian Kecamatan Bogor Selatan meliputi Kelurahan Batu Tulis, Empang dan Bondongan, sebagian Bogor Timur Kelurahan Baranangsiang dan Sukasari dan sebagian Bogor Barat meliputi Kelurahan Menteng;
§  Wilayah Pelayanan B, mencakup sebagian besar Kecamatan Bogor Barat meliputi Kelurahan Bubulak, Kelurahan Margajaya, Kelurahan Balumbangjaya, Kelurahan Situgede, Kelurahan Sindangbarang, Kelurahan Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Kuda, Kelurahan Pasir Mulya, Kelurahan Gunung Batu, dan Kelurahan Loji;
§  Wilayah Pelayanan C, mencakup Kecamatan Tanah Sareal meliputi Kelurahan Mekarwangi, Kelurahan Kencana, Kelurahan Kayu Manis, Kelurahan Sukadamai, Kelurahan Cibadak, Kelurahan Sukaresmi, Kelurahan Kedung Badak, Kelurahan Kebon Pedes, Kelurahan Tanah Sareal, Kelurahan Kedung Waringin, Kelurahan Kedung Jaya, dan sebagian Kecamatan Bogor Barat meliputi Kelurahan Cilendek Barat, Kelurahan Cilendek Timur, Kelurahan Curug Mekar, Kelurahan Semplak, dan Kelurahan Curug;
§  Wilayah Pelayanan D, mencakup sebagian besar Kecamatan Bogor Utara meliputi Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Kedung Halang, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciluar, Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Tegal Gundil, dan Kelurahan Bantarjati;
§  Wilayah Pelayanan E, mencakup Kecamatan Bogor Selatan meliputi Kelurahan Lawang Gintung, Kelurahan Pakuan, Kelurahan Harjasari, Kelurahan Muarasari, Kelurahan Kertamaya, Kelurahan Genteng, Kelurahan Cipaku, Kelurahan Bojongkerta, Kelurahan Rancamaya, Kelurahan Pamoyanan, Kelurahan RanggaMekar, Kelurahan Mulyaharja, Kelurahan Cikaret dan Kecamatan Bogor Timur meliputi Kelurahan Sindangsari, Kelurahan Sindangrasa, Kelurahan Tajur, Kelurahan Katulampa, serta Kecamatan Bogor Utara meliputi Kelurahan Tanah Baru.
Untuk masing-masing Wilayah Pelayanan (WP), ditetapkan arahan pengembangan yang berbeda sesuai dengan karakteristik, kecenderungan perkembangan dan harapan yang ingin dicapai dari masing-masing WP tersebut. Arahan masing-masing WP adalah sebagai berikut:
a.       Penataan Wilayah Pelayanan A:
1.       Membatasi perkembangan kegiatan perdagangan dan jasa primer;
2.       Mengembangkan RTH ;
3.       Merevitalisasi pusat kota dengan tetap memperhatikan visi kota; dan
4.       Mengendalikan perkembangan kegiatan perumahan.
b.      Penataan perkembangan di Wilayah Pelayanan B:
1.       Mengendalikan perkembangan perumahan dengan pengaturan intensitas sesuai dengan daya tampung dan daya dukung ruang;
2.      Mengendalikan skala pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa;
3.      Mengembangkan RTH kota;
4.       Mempertahankan dan melindungi kawasan resapan air; dan
5.      Mempertahankan lahan pertanian kota yang ada.
c.       Penataan perkembangan di Wilayah Pelayanan C dan D Kota Bogor:
1.       Mengembangkan perumahan dengan pengaturan intensitas sesuai dengan daya tampung dan daya dukung ruang masing-masing kawasan;
2.       Mengendalikan skala pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa;
3.       Meningkatkan akses jaringan jalan barat-timur dan utara-selatan; dan
4.       Mengembangkan RTH
d.      Penataan Wilayah Pelayanan E:
1.       Mempertahankan dan melindungi kawasan resapan air;
2.       Mengendalikan perkembangan perumahan;
3.       Mengendalikan skala pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa; dan
4.       Mengembangkan RTH

2.4.1.1       Kebijakan dan Strategi Struktur Ruang

Secara umum kebijakan struktur ruang meliputi:
a.       pemantapan pusat pelayanan kegiatan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa berskala regional; dengan strategi:
§  menetapkan hirarki sistem pusat pelayanan secara berjenjang;
§  mengembangkan pusat perdagangan;
§  mengembangkan kegiatan jasa; dan
§  mengembangkan kegiatan pariwisata.
b.      peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat kegiatan; dengan strategi:
§  meningkatkan kapasitas jaringan jalan yang mendorong interaksi kegiatan antar pusat pelayanan kegiatan kota;
§  mengembangkan jalan lingkar dalam (inner ring road), jalan lingkar luar (outer ring road), dan jalan tembus;
§  meningkatkan pelayanan moda transportasi yang mendukung tumbuh dan berkembangnya pusat pelayanan kegiatan kota;
§  mengembangkan sistem transportasi massal;
§  mengembangkan terminal angkutan umum, terminal barang; dan
§  meningkatkan integrasi sistem antar moda.
c.       peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana sarana kota, dengan strategi:
§  mendistribusikan sarana lingkungan di setiap pusat kegiatan sesuai fungsi kawasan dan hirarki pelayanan;
§  mengembangkan jaringan sumber daya air;
§  mengembangkan sistem jaringan air minum;
§  meningkatkan prasarana pengelolaan air limbah;
§  meningkatkan sistem pengelolaan persampahan;
§  mengembangkan sistem prasarana drainase;
§  mengembangkan jaringan energi listrik;
§  mengembangkan jaringan telekomunikasi; dan
§  mengembangkan jaringan gas.

2.4.1.2       Kebijakan dan Strategi Pola Ruang

Kebijakan dan strategi pola ruang Kota Bogor mencakup aspek:
a.       kawasan lindung
b.      kawasan budidaya

A.      Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Kawasan Lindung
Kebijakan dan strategi pengelolaan kawasan lindung ditetapkan sebagai berikut :
a.       Kebijakan peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung; dengan strategi:
§  menetapkan kawasan fungsi lindung;
§  mengembalikan fungsi kawasan lindung yang telah berubah
§  merehabilitasi kawasan lindung yang mengalami penurunan fungsi; dan
§  meningkatkan nilai konservasi pada kawasan-kawasan lindung
b.      Kebijakan pelestarian kawasan cagar budaya, dengan strategi:
§  Menetapkan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
§  meningkatkan nilai kawasan bersejarah dan/atau bernilai arsitektur tinggi; dan
§  mengembangkan potensi sosial budaya masyarakat yang memiliki nilai sejarah.
c.       Peningkatan dan penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional di seluruh wilayah kota, dengan strategi:
§  mempertahankan fungsi dan menata ruang terbuka hijau yang ada;
§  mengembalikan ruang terbuka hijau yang telah beralih fungsi;
§  meningkatkan ketersediaan ruang terbuka hijau melalui bank tanah (landbanking); dan
§  mengembangkan kemitraan atau kerjasama dengan swasta dan masyarakat dalam penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau.

B.      Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Budidaya
Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya ditetapkan sebagai berikut :
1.       Pengaturan pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung, dengan strategi:
§  mengarahkan kawasan terbangun kepadatan rendah di sebagian WP;
§  mengendalikan pengembangan kawasan pusat kota;
§  mengoptimalkan pengembangan subpusat kota; dan
§  membatasi pengembangan kawasan industri.
2.       Pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien, dengan strategi:
§  mengembangkan kawasan budidaya terbangun secara vertikal di kawasan pusat kota; dan
§  mengembangkan ruang-ruang kawasan yang kompak dan efisien.

2.4.1.3       Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Strategis

Kebijakan pengembangan kawasan strategis kota adalah penetapan kawasan strategis lingkungan, kawasan strategis budaya, dan kawasan strategis ekonomi. Sedangkan strategi pengembangan kawasan strategis tersebut diuraikan sebagai berikut:
1.       Menata kawasan dalam rangka perlindungan terhadap kelestarian lingkungan
2.       Menata kawasan dalam rangka perlindungan peninggalan budaya
3.       Menata kawasan dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi lokal dan mendorong masuknya investasi


DAFTAR ISI BAB II


DAFTAR GAMBAR